KPPU Rekomendasikan Cabut Izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit

Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit 

Di Baca : 11428 Kali

Pengakuan pelaku usaha pabrik sawit seperti disebutkan H Zulfikar, Direktur PT Mustika Agung Sawit Gemilang (PT MASG) pernah berucap usaha PKS nya memastikan untuk menaati semua aturan yang berlaku, termasuk soal kewajiban membangun atau bermitra dengan petani.

"Tentu, hubungan keduanya berasaskan saling menguntungkan. Bahkan untuk kelompok petani sawit mendapatkan keistimewaan berupa harga tandan buah segar (TBS) yang lebih tinggi,” ujarnya dalam bincang-bincangnya dengan awak media di sebuah Caffe di bilangan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru belum lama ini.

Hanya saja dia mengaku bingung tentang Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha PKS yang diharuskan memiliki kebun inti 20 persen ini ditambah pula adanya Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dimana poin penting dari permentan tersebut.

"Semangat dari regulasi ini diakui agar rakyat juga menikmati keuntungan dari budidaya perkebunan sawit. Namun untuk masalah ini perusahaan membangun mitra pada petani sawit dan tentunya ada saling meguntungkan yang didapat, yang terpenting kan salah satunya ada kepastian pasokan dan harga TBS untuk petani tetap tidak merugikan dari pabrik kelapa sawit," urainya.

Direktur PT MSAG Inhu Riau, Zulfikar







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar